BRANTAS.fun -- Polres Tabalong menggelar konferensi pers pada Senin (9/02/2026) di Rupatama Polres Tabalong guna menyampaikan hasil pemeriksaan forensik terkait kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di wilayah SD Sulingan. Kegiatan tersebut dipimpin oleh PS Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Heri Siswoyo, S.H., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Danang Eko P., S.Sos., M.M.
Dalam keterangan pers, pihak kepolisian menghadirkan tim ahli dari Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Selatan serta Rumah Sakit Bhayangkara Banjarmasin, di antaranya Kompol H. Opa Atim Wibawa, S.Sos., M.M. selaku Kasubbid Balistik Metalurgi Forensik beserta tim, serta dokter spesialis forensik dan medikolegal dr. Mia, Sp.FM.
Kompol Opa Atim Wibawa menjelaskan hasil pemeriksaan barang bukti berupa satu pucuk senjata jenis air gun model pistol kaliber 6 milimeter. Senjata tersebut diproduksi di Taiwan dengan nomor seri GEM 319 dan dalam kondisi lengkap serta berfungsi normal menggunakan tabung gas sebagai sumber tenaga.
Selain itu, turut diperiksa tiga butir amunisi berupa peluru gotri kaliber 5,75 milimeter yang dinyatakan sesuai dengan spesifikasi senjata air gun tersebut. Hasil uji balistik memastikan bahwa senjata dapat beroperasi sebagaimana mestinya dan amunisi cocok digunakan pada senjata yang diamankan.
Sementara itu, dr. Mia, Sp.FM. memaparkan hasil pemeriksaan forensik terhadap jenazah korban berinisial RS (23), warga Kecamatan Murung Pudak, yang dilakukan melalui proses ekshumasi dan autopsi pada 29 Januari 2026.
Dari hasil pemeriksaan, tim forensik menyimpulkan bahwa korban meninggal dunia akibat luka akibat benda tajam yang menyebabkan kerusakan organ vital serta perdarahan berat. Luka-luka tersebut ditemukan pada bagian tubuh tertentu yang berkaitan dengan organ penting, sehingga menyebabkan korban meninggal dalam waktu singkat.
Tim forensik juga memastikan tidak ditemukan luka akibat senjata api maupun proyektil peluru di tubuh korban. Dengan demikian, penyebab kematian dipastikan bukan akibat penggunaan senjata air gun, melainkan karena serangan menggunakan benda tajam.
PS Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Heri Siswoyo menegaskan bahwa proses penyidikan perkara ini terus berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang serta tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi.
“Setiap perkembangan penanganan perkara akan kami sampaikan secara berkala kepada publik agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Kasus tersebut saat ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap secara lengkap peran para pihak yang terlibat serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Editor: (Jamhari).
