-->

Sidak Tambang Galian C, Wabup Pringsewu Tegaskan Soal Izin

Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila saat meninjau langsung lokasi tambang galian C di Pekon Tegalsari.
Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila saat meninjau langsung lokasi tambang galian C di Pekon Tegalsari.

PRINGSEWU, BRANTAS.fun
– Sebuah video yang diunggah akun Facebook “Abahe Pringsewu” melintas di linimasa media sosial dan menjadi perhatian publik. BRANTAS.fun mengutip unggahan tersebut pada Minggu, 1 Maret 2026, yang memuat informasi terkait evaluasi aktivitas tambang galian C di Pekon Tegalsari, Kabupaten Pringsewu.

Dalam narasi yang dituliskan pada unggahan itu disebutkan bahwa Bu Umi Laila melakukan evaluasi aktivitas tambang galian C bersama Camat, Kepala Pekon, serta perwakilan Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Dinas Perizinan. Berdasarkan informasi yang beredar, Umi Laila diketahui menjabat sebagai Wakil Bupati Pringsewu. Kehadirannya dalam kegiatan tersebut menunjukkan keterlibatan langsung unsur pimpinan daerah dalam pengawasan aktivitas pertambangan di wilayahnya.

Disebutkan pula dalam unggahan tersebut bahwa dalam kegiatan itu ditegaskan tambang galian C yang tidak memiliki izin resmi harus ditutup sebagai bagian dari penegakan aturan dan penataan lingkungan. Penegasan tersebut menjadi sorotan karena disampaikan dalam konteks evaluasi lapangan yang melibatkan sejumlah unsur pemerintah daerah.

BRANTAS.fun menyampaikan bahwa informasi ini bersumber dari unggahan media sosial dan dikutip sebagaimana tertulis. Hingga berita ini ditayangkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi tambahan dari Pemerintah Kabupaten Pringsewu terkait tindak lanjut teknis maupun data jumlah tambang yang telah mengantongi izin.

Berdasarkan isi unggahan tersebut, langkah evaluasi dilakukan langsung di lokasi tambang. Dalam video yang beredar, tampak seorang perempuan berhijab berdiri di area tambang dengan latar alat berat dan hamparan tanah galian. Sosok tersebut disebut dalam narasi sebagai Umi Laila. Kehadiran unsur kecamatan, pemerintahan pekon, serta dinas teknis menunjukkan bahwa kegiatan tersebut melibatkan lintas sektor.

Sebagai Wakil Bupati Pringsewu, Umi Laila memiliki fungsi membantu kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, termasuk dalam pengawasan dan penegakan kebijakan daerah. Keterlibatannya dalam sidak atau evaluasi tambang galian C ini dapat dimaknai sebagai bentuk pengawasan langsung terhadap aktivitas usaha yang berpotensi berdampak pada lingkungan dan tata ruang.

Penegasan bahwa tambang tanpa izin harus ditutup menjadi poin penting dalam unggahan itu. Hal tersebut mengindikasikan sikap tegas pemerintah daerah terhadap aktivitas pertambangan yang tidak memenuhi ketentuan administrasi dan regulasi yang berlaku. Tambang galian C sendiri umumnya mencakup material seperti pasir, batu, dan tanah urug yang kerap digunakan untuk kebutuhan konstruksi.

Dalam konteks tata kelola pemerintahan daerah, aktivitas pertambangan wajib mengantongi izin resmi sesuai ketentuan perundang-undangan. Perizinan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi, tetapi juga menyangkut analisis dampak lingkungan, tata ruang, serta potensi dampak sosial bagi masyarakat sekitar. Karena itu, evaluasi terhadap tambang yang beroperasi tanpa izin menjadi bagian dari fungsi pengawasan pemerintah daerah.

Apabila merujuk pada narasi unggahan, penutupan tambang ilegal disebut sebagai bagian dari penegakan aturan dan penataan lingkungan. Penataan lingkungan menjadi isu krusial, mengingat aktivitas galian C berpotensi menimbulkan kerusakan lahan, perubahan kontur tanah, sedimentasi, hingga gangguan terhadap aliran air apabila tidak dikelola sesuai standar.

Di sisi lain, aktivitas tambang juga kerap berkaitan dengan aspek ekonomi masyarakat. Karena itu, langkah penertiban biasanya membutuhkan pendekatan komprehensif agar tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kelestarian lingkungan. Namun demikian, kepatuhan terhadap aturan menjadi landasan utama dalam setiap kegiatan usaha, termasuk sektor pertambangan.

Video yang diunggah tersebut juga mencantumkan tagar #pringsewu dan lokasi di Pringsewu. Hal ini mempertegas bahwa kegiatan berlangsung di wilayah Kabupaten Pringsewu. Kehadiran perwakilan Dinas PU dan Perizinan dalam evaluasi tersebut mengindikasikan adanya koordinasi teknis terkait aspek infrastruktur dan legalitas usaha.

BRANTAS.fun menilai, jika merujuk pada isi unggahan, sikap tegas yang ditunjukkan oleh Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila menjadi sinyal kuat bahwa aktivitas tambang ilegal tidak akan dibiarkan beroperasi tanpa pengawasan. Penegakan aturan di sektor ini penting untuk mencegah dampak jangka panjang terhadap lingkungan dan tata ruang wilayah.

Meski demikian, untuk menjaga prinsip keberimbangan sesuai Kode Etik Jurnalistik, perlu adanya keterangan resmi lebih lanjut dari pihak Pemerintah Kabupaten Pringsewu terkait jumlah tambang yang telah diperiksa, status perizinan masing-masing lokasi, serta langkah konkret yang akan diambil pasca-evaluasi. Termasuk di dalamnya apakah sudah ada surat peringatan, penghentian sementara, atau proses penutupan permanen.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat pernyataan tambahan yang dipublikasikan melalui kanal resmi pemerintah daerah terkait detail kebijakan tersebut. BRANTAS.fun akan terus berupaya mengonfirmasi kepada pihak terkait guna memperoleh informasi lanjutan yang lebih komprehensif.

Langkah evaluasi tambang galian C yang melibatkan langsung Wakil Bupati Pringsewu ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kepentingan lingkungan dan tata kelola daerah. Jika benar ditegaskan bahwa tambang tanpa izin harus ditutup, maka hal itu menjadi pesan jelas bahwa kepatuhan hukum merupakan syarat mutlak dalam menjalankan usaha di wilayah Kabupaten Pringsewu.

Perkembangan selanjutnya terkait kebijakan dan tindakan nyata di lapangan akan terus dipantau. BRANTAS.fun berkomitmen menyajikan informasi secara akurat, berimbang, dan sesuai dengan kaidah jurnalistik demi kepentingan masyarakat luas.


Penulis: (Jamhari).

© 2026 BRANTAS.fun - Semua Hak Cipta Dilindungi