-->

Ground Check PBI-JK Dimulai, Mensos dan Menko PMK Turun Tangan

 

Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) bersama Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti saat pencanangan ground check verifikasi lapangan peserta PBI-JK yang sempat dinonaktifkan.

JAKARTA, BRANTAS.fun – Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) bersama Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti melakukan pencanangan ground check atau verifikasi lapangan bagi peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang sempat dinonaktifkan. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas keputusan bersama pemerintah dan DPR untuk memastikan data kepesertaan tepat sasaran.

Informasi tersebut disampaikan melalui unggahan akun resmi Kementerian Sosial RI di platform Threads, @kemensosri, sekitar lima jam sebelum tangkapan layar beredar, dengan jumlah tayangan mencapai ratusan kali. Dalam unggahan itu disebutkan bahwa kegiatan ground check menjadi bagian dari proses verifikasi langsung di lapangan terhadap data peserta PBI-JK yang sebelumnya mengalami penonaktifan.

Dalam keterangan tertulisnya, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan bahwa pelaksanaan ground check merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat. “Sesuai arahan Pak Menko, Alhamdulillah hari ini kita tindaklanjuti keputusan bersama DPR beberapa waktu lalu untuk memulai ground check,” kata Gus Ipul sebagaimana dikutip dari unggahan tersebut.

Program PBI-JK merupakan skema bantuan pemerintah dalam pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat yang tergolong tidak mampu. Dalam praktiknya, pembaruan dan validasi data menjadi bagian penting untuk memastikan bantuan benar-benar diterima oleh warga yang memenuhi kriteria. Penonaktifan kepesertaan dapat terjadi karena berbagai faktor administratif maupun hasil pemutakhiran data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

Kehadiran Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar dalam kegiatan tersebut menunjukkan adanya koordinasi lintas kementerian dalam pengawasan dan evaluasi program perlindungan sosial. Sementara itu, keterlibatan Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengindikasikan pentingnya dukungan data statistik yang akurat dalam proses verifikasi.

Ground check sendiri merupakan metode pengecekan langsung ke lapangan untuk mencocokkan data administrasi dengan kondisi riil masyarakat. Dalam konteks PBI-JK, langkah ini bertujuan memastikan apakah peserta yang dinonaktifkan masih memenuhi syarat sebagai penerima bantuan iuran atau tidak. Proses tersebut diharapkan mampu meminimalkan kesalahan data, baik berupa inclusion error (penerima tidak layak namun tercatat) maupun exclusion error (penerima layak namun tidak tercatat).

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen memperbaiki tata kelola bantuan sosial agar lebih akuntabel dan transparan. Dengan adanya verifikasi langsung, hasil evaluasi diharapkan dapat menjadi dasar pengambilan keputusan lanjutan terkait pengaktifan kembali kepesertaan atau penyesuaian data.

Meski demikian, hingga berita ini diturunkan belum dirinci secara terbuka jumlah peserta PBI-JK yang terdampak penonaktifan maupun target waktu penyelesaian proses ground check secara nasional. Pihak Kementerian Sosial juga belum memaparkan mekanisme teknis verifikasi di setiap daerah, termasuk pelibatan pemerintah daerah dan pendamping sosial.

Sejumlah pengamat kebijakan publik sebelumnya menilai bahwa pembaruan data bantuan sosial memang perlu dilakukan secara berkala untuk menjaga akurasi dan efektivitas anggaran negara. Namun, proses tersebut harus disertai komunikasi publik yang jelas agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat penerima manfaat.

Dalam unggahan yang sama, ditampilkan dokumentasi kegiatan yang memperlihatkan jajaran pejabat terkait tengah melakukan pembahasan. Foto tersebut menunjukkan suasana pertemuan resmi yang berlangsung dalam rangka pencanangan program verifikasi lapangan.

Langkah ground check ini juga dinilai sejalan dengan upaya reformasi perlindungan sosial yang tengah digencarkan pemerintah, terutama dalam memastikan integrasi data antarinstansi. Sinkronisasi data antara Kementerian Sosial, BPS, dan BPJS Kesehatan menjadi kunci untuk mencegah tumpang tindih maupun ketidaktepatan sasaran.

Sebagai bagian dari prinsip kode etik jurnalistik, informasi dalam berita ini bersumber dari pernyataan resmi yang dipublikasikan melalui akun media sosial terverifikasi milik instansi pemerintah. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan pembaruan informasi dari pihak terkait apabila terdapat perkembangan lanjutan mengenai pelaksanaan ground check PBI-JK ini.

Dengan dimulainya verifikasi lapangan, pemerintah berharap proses penataan data kepesertaan PBI-JK dapat berjalan objektif dan berbasis fakta di lapangan. Masyarakat yang merasa terdampak penonaktifan diimbau untuk mengikuti informasi resmi dari instansi terkait serta memanfaatkan kanal pengaduan yang tersedia.

Ke depan, hasil ground check akan menjadi pijakan penting dalam menentukan arah kebijakan perlindungan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu. Pemerintah menekankan bahwa prinsip kehati-hatian, ketepatan sasaran, serta akuntabilitas penggunaan anggaran negara menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan bantuan sosial.

Penulis: (Jamhari).

© 2026 BRANTAS.fun - Semua Hak Cipta Dilindungi