-->

Validasi PBI-JK Dimulai, Pemerintah Turun Langsung ke Lapangan

Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) didampingi Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti saat memberikan keterangan pers dalam pencanangan ground check PBI-JK di Ruang National Statistic Command Center (NSCC), Kantor BPS, Jakarta, Kamis (19/2/2026).


JAKARTA, BRANTAS.fun – Kementerian Sosial Republik Indonesia memulai pelaksanaan ground check atau verifikasi lapangan bagi peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang sempat dinonaktifkan. Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam acara pencanangan di Ruang National Statistic Command Center (NSCC), Kantor Badan Pusat Statistik (BPS), Jakarta, Kamis (19/2/2026).

Informasi ini disampaikan melalui unggahan akun resmi Kementerian Sosial RI di platform Threads, @kemensosri. Dalam keterangan tertulisnya disebutkan bahwa Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) bersama Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti melakukan pencanangan ground check atau verifikasi lapangan sebagai bagian dari tindak lanjut keputusan bersama pemerintah dan DPR.

Unggahan tersebut menjelaskan bahwa kegiatan ground check dilakukan untuk peserta BPJS Kesehatan segmen PBI-JK yang sebelumnya dinonaktifkan. “Sesuai arahan Pak Menko, Alhamdulillah hari ini kita tindaklanjuti keputusan bersama DPR beberapa waktu lalu untuk memulai ground check,” kata Gus Ipul sebagaimana dikutip dari akun tersebut.

Dalam unggahan lanjutan disebutkan bahwa kegiatan berlangsung di Ruang National Statistic Command Center (NSCC), Kantor BPS, Jakarta. Pada kesempatan itu, Gus Ipul memberikan arahan kepada pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), petugas BPS daerah, dan mitra statistik yang akan terlibat dalam proses ground check. Proses ini menjadi bagian dari pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Disebutkan pula bahwa dalam arahannya kepada para pendamping, Menteri Sosial menekankan pentingnya pelaksanaan ground check yang sesuai dengan standar BPS dan mengikuti instrumen yang telah ditetapkan. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan proses verifikasi berjalan objektif, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Program PBI-JK merupakan skema bantuan pemerintah untuk membayarkan iuran jaminan kesehatan bagi masyarakat yang tergolong miskin dan rentan. Dalam pelaksanaannya, validasi dan pemutakhiran data menjadi tahapan penting guna menjaga ketepatan sasaran. Penonaktifan kepesertaan dapat terjadi sebagai bagian dari proses pembaruan data atau hasil evaluasi administrasi.

Ground check yang dicanangkan ini bertujuan untuk mencocokkan data administratif dengan kondisi riil masyarakat di lapangan. Dengan metode verifikasi langsung, pemerintah berharap dapat meminimalkan potensi kesalahan data, baik berupa penerima yang tidak lagi memenuhi kriteria maupun warga yang seharusnya berhak tetapi belum terdata.

Keterlibatan BPS dalam proses ini menunjukkan penguatan aspek metodologi dan standar statistik dalam pemutakhiran data sosial ekonomi nasional. Sebagai lembaga yang berwenang dalam penyediaan data resmi negara, BPS berperan dalam memastikan instrumen dan mekanisme pengumpulan data dilakukan secara sistematis.

Sementara itu, kehadiran Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat mencerminkan koordinasi lintas sektor dalam kebijakan perlindungan sosial. Sinergi antarinstansi dinilai penting agar proses verifikasi tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mempertimbangkan aspek sosial ekonomi masyarakat secara komprehensif.

Dalam dokumentasi foto yang diunggah, tampak Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan keterangan di hadapan media bersama Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kepala BPS, serta sejumlah pejabat terkait. Kegiatan berlangsung dalam suasana resmi, dengan latar belakang visual bertema sensus dan statistik nasional, mencerminkan dukungan institusional terhadap proses verifikasi data.

Hingga berita ini disusun, belum disampaikan secara rinci jumlah peserta PBI-JK yang terdampak penonaktifan maupun target waktu penyelesaian ground check secara nasional. Namun demikian, pemerintah menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen meningkatkan akurasi dan akuntabilitas program bantuan sosial.

Sejumlah pengamat kebijakan publik menilai bahwa integrasi dan pembaruan data menjadi tantangan utama dalam sistem perlindungan sosial di Indonesia. Proses pemutakhiran seperti DTSEN diharapkan dapat menjadi basis data terpadu yang meminimalkan tumpang tindih dan meningkatkan efektivitas belanja negara.

Sebagai bagian dari prinsip kode etik jurnalistik, informasi dalam laporan ini bersumber dari pernyataan resmi yang dipublikasikan melalui akun media sosial terverifikasi milik instansi pemerintah. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dari pihak terkait apabila terdapat pembaruan atau penjelasan tambahan mengenai pelaksanaan ground check PBI-JK.

Dengan dimulainya verifikasi lapangan ini, pemerintah berharap hasilnya dapat menjadi dasar evaluasi dan penetapan kebijakan lanjutan terkait kepesertaan PBI-JK. Masyarakat yang terdampak penonaktifan diimbau untuk mengikuti informasi resmi dari instansi terkait dan memanfaatkan mekanisme pengaduan yang tersedia.

Langkah ground check ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola perlindungan sosial yang berbasis data akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus memastikan bahwa bantuan negara benar-benar menjangkau warga yang membutuhkan.

Penulis: (Jamhari)

© 2026 BRANTAS.fun - Semua Hak Cipta Dilindungi